Sementara itu, Kepala BKPSDM Medan, Subhan Fajri, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima perintah dari Wali Kota untuk memproses sanksi tegas terhadap Ibnu Ridelsa sebagai Lurah Tegal Sari Mandala III.
“Benar, saat ini kami sedang menyiapkan administrasi untuk menindaklanjuti instruksi Wali Kota. Yang bersangkutan juga telah dipanggil untuk diperiksa oleh Inspektorat,” pungkasnya.***












