Polisi menduga tersangka merupakan bagian dari mata rantai peredaran sabu di kawasan Percut Sei Tuan dan sekitarnya.
“Tersangka mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Samsul yang saat ini masih dalam penyelidikan. Tim juga telah melakukan pengembangan untuk mencari pemasoknya,” kata Ferry.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti narkotika itu juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk memastikan kandungan dan berat bersih sabu yang disita.
Polda Sumut menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026.
Aparat kepolisian menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun jaringan pengedar narkoba di wilayah Sumatera Utara.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringannya. Tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di Sumatera Utara,” pungkas Ferry Walintukan.(Akbar)












