TERITORIAL24.COM, LANGKAT – Pemprov Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menyegel tempat hiburan malam Blue Night di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sabtu (1/11/2025) malam.
Alasannya klasik tapi krusial: belum punya izin lengkap buat beroperasi.
Menurut Kepala Satpol PP Sumut, Moettaqien Hasrimy, Blue Night baru mengantongi izin bangunan dan karaoke.
Tapi untuk izin klub malam atau diskotek—yang jadi menu utama bisnis mereka—belum ada di daftar perizinan Pemprov.
“THM Blue Night ini hanya memiliki izin bangunan dan karaoke. Belum ada izin klub malam atau diskotik dari perizinan Pemprov Sumut,” ujar Moettaqien via sambungan telepon, Minggu (2/11/2025).
Situasi makin runyam setelah beredar video viral yang menampilkan seorang pengunjung di lokasi itu mengalami overdosis. Alih-alih jadi promosi, video itu justru bikin aparat langsung turun tangan.
“Karena juga beredar video viral tentang pengunjung yang overdosis (OD), maka THM Blue Night disegel sementara sampai manajemen menyelesaikan semua izin,” tambah Moettaqien.
Penyegelan dilakukan secara rame-rame alias kolaboratif: Pemprov Sumut, Kodim 0203/Langkat, Subdenpom Binjai, Polres Binjai, dan Pemkab Langkat ikut nimbrung. Katanya, biar penegakan aturan ini bisa gasspol dan nggak setengah-setengah.
“Kolaborasi ini terus kita lakukan. Tanpa kerja sama lintas instansi, penegakan aturan seperti ini tidak mungkin berhasil,” kata Moettaqien, mungkin sambil memastikan semua gembok sudah terpasang rapat.
Sebelum disegel, tim gabungan sempat melakukan pengecekan dan mediasi dengan pihak manajemen. Hasilnya: Blue Night resmi gelap sementara—bukan karena lampu diskonya, tapi karena garis segel Satpol PP.(Akbar)












