Opini

Desa dan Harapan Warga akan Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan

278
×

Desa dan Harapan Warga akan Pembangunan Infrastruktur yang Berkeadilan

Sebarkan artikel ini

Haji Tuongku Pangihutan Siregar, Tokoh Masyarakat Peduli Kemajuan Desa

Pembangunan desa tidak dapat dilepaskan dari peran tokoh masyarakat yang memahami denyut kehidupan warganya. Di Desa Joring Lombang, Kecamatan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, sosok Haji Tuongku Pangihutan Siregar dikenal sebagai tokoh agama sekaligus tokoh masyarakat yang konsisten menyuarakan kebutuhan riil warga, khususnya dalam pembangunan infrastruktur desa.

 

Sebagai figur yang dekat dengan masyarakat, Pangihutan kerap menjadi tempat berdiskusi dan menyampaikan aspirasi. Perhatiannya tidak hanya tertuju pada aspek keagamaan dan sosial, tetapi juga pada kondisi lingkungan, ekonomi warga, serta fasilitas pendukung kehidupan sehari-hari.

 

Infrastruktur Desa sebagai Kebutuhan Mendesak

 

Dalam berbagai perbincangan bersama warga, Haji Tuongku Pangihutan Siregar menilai bahwa infrastruktur desa merupakan kebutuhan mendasar yang harus mendapat perhatian serius. Salah satu yang paling mendesak di Desa Joring Lombang adalah pembangunan jalan produksi pertanian.

 

Menurutnya, sebagian besar warga desa menggantungkan hidup dari sektor pertanian. Namun, keterbatasan akses jalan membuat distribusi hasil panen menjadi tidak efisien. Warga kerap kesulitan membawa hasil pertanian ke pasar, terutama saat musim hujan ketika kondisi jalan rusak dan sulit dilalui.

 

Jalan produksi pertanian ini bukan sekadar jalan, tapi urat nadi ekonomi warga. Kalau aksesnya baik, hasil panen bisa cepat sampai ke pasar dan nilai jualnya lebih baik,” ujarnya, Rabu 31 Desember 2025.

 

Aspirasi Warga dan Prinsip Partisipatif

Keinginan pembangunan infrastruktur tersebut bukanlah aspirasi pribadi, melainkan hasil dari suara kolektif masyarakat. Dalam musyawarah dan pertemuan warga, kebutuhan akan jalan produksi, drainase lingkungan, serta sarana pendukung pertanian selalu menjadi topik utama.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (beserta perubahannya), yang menegaskan bahwa pembangunan desa harus dilaksanakan secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat sejak tahap perencanaan. Aspirasi warga menjadi dasar utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *