TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Menanggapi perkembangan proses hukum di Polsek Bandar Khalifah, Tim Penasihat Hukum dari Kantor Hukum Agusri Putra Permata Nasution, S.H. & Partners secara resmi menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum yang ditujukan kepada Kapolres Tebing Tinggi.
Langkah ini diambil guna memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip keadilan materiil.
Permohonan ini berkaitan dengan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/B/18/VII/2025/SPKT, di mana klien mereka, Lambok Pangihutan Manalu, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan.
Menyoal Objektivitas dan Ketelitian Penyidikan
Dalam keterangan persnya, Agusri Putra P. Nasution, S.H. menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap kliennya dirasa terburu-buru dan perlu dievaluasi kembali.
Ia menekankan pentingnya bagi penyidik untuk membedah aspek mens rea (niat jahat) dan kronologis peristiwa secara lebih mendalam.

“Kami memandang adanya urgensi bagi pihak Kepolisian untuk lebih teliti dan objektif dalam melihat perkara ini. Penetapan tersangka seharusnya menjadi produk dari penyidikan yang komprehensif, bukan sekadar berdasarkan keterangan satu pihak. Kami mencatat ada beberapa fakta kunci yang belum tergali secara maksimal oleh tim penyidik di lapangan,” ujar Agusri,Kamis (12/2/2026).
Fakta Pembelaan Diri dan Adanya Laporan Balik
Agusri memaparkan bahwa peristiwa yang terjadi merupakan buntut dari dugaan intimidasi yang dilakukan oleh pihak pelapor di kediaman kliennya.
Menurutnya, aspek pembelaan diri terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam Pasal 34 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP harus menjadi pertimbangan utama.
“Peristiwa ini dipicu oleh kedatangan pelapor yang diduga melakukan ancaman verbal di rumah klien kami. Atas tindakan tidak menyenangkan tersebut, kami sebenarnya telah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan balik di Polres Tebing Tinggi melalui laporan Nomor: LP/B/326/VII/2025 pada Juli 2025 lalu. Kami berharap kedua laporan ini diproses dengan asas kesetaraan di mata hukum,” tegasnya.












