Permintaan Supervisi dan Upaya Keadilan Restoratif
Sebagai langkah formal, kuasa hukum meminta Kapolres Tebing Tinggi melakukan supervisi terhadap unit Reskrim Polsek Bandar Khalifah.
Pihaknya mendesak dilakukannya Gelar Perkara Khusus dan konfrontasi keterangan antar saksi guna menghindari potensi manipulasi fakta.
“Tujuan utama kami adalah mencari kebenaran materiil. Kami memohon kepada Ibu Kapolres agar bersedia memfasilitasi mediasi dan musyawarah demi mencapai mufakat. Semangat kami adalah mendukung Polri dalam mewujudkan keadilan yang bermanfaat bagi kedua belah pihak melalui mekanisme yang transparan,” pungkas Agusri.
Surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan kepada jajaran terkait di Polda Sumatera Utara, termasuk Kabid Propam dan Kabag Wassidik, sebagai bentuk komitmen dalam mengawal prosedur hukum yang akuntabel.***












