TERITORIAL24.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Pelaku berinisial BS (41), warga Medan Barat, diamankan personel Unit 2 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 09.45 WIB di Jalan Karya Dame, Gang Ayem, Kelurahan Karang Berombak.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita empat bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,98 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, satu bungkus plastik klip kosong, satu skop sabu dari pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp178 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pengungkapan kasus bermula dari operasi undercover buy yang dilakukan personel Ditresnarkoba Polda Sumut.
Petugas yang menyamar sebagai pembeli memesan satu paket sabu senilai Rp100 ribu kepada pelaku.
Setelah lokasi transaksi disepakati, petugas bergerak menuju titik pertemuan.
Saat pelaku hendak menyerahkan paket sabu yang dipesan, polisi langsung melakukan penyergapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dari pemeriksaan awal, BS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Sangkot. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pemasok yang disebutkan pelaku.
Namun hingga kini, sosok yang diduga sebagai pemasok sabu tersebut belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku juga mengaku hanya dititipi barang untuk dijual kembali dengan keuntungan sekitar Rp50 ribu untuk setiap gram sabu yang terjual.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan pihaknya akan terus mengembangkan setiap pengungkapan kasus narkotika guna membongkar jaringan peredarannya.
“Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan yang memasok maupun mengedarkan narkotika,” ujarnya.












