TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Jagat media sosial di Kota Tebing Tinggi dihebohkan dengan beredarnya sebuah video yang diunggah oleh seorang warga sipil berinisial S alias Gogon melalui akun Facebook pribadinya,Selasa(2/6/2026).
Dalam video tersebut, Gogon tampak memperlihatkan barang yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu.
Dalam video yang viral tersebut, Gogon mengklaim bahwa barang haram itu diperolehnya dari dua orang yang diduga sebagai pengedar berinisial A dan S di kawasan Kampung Keling, tepatnya di belakang bangunan Akper.
Aksi mempertontonkan barang yang diduga narkotika di ruang publik digital itu pun memicu beragam reaksi dan kecaman dari masyarakat.
Merespons keresahan yang berkembang, Pembina Majelis Taklim Persaudaraan Islam (MTPI), Ustadz Muslim Istiqomah, segera melaporkan temuan video tersebut kepada Kasat Intelkam Polres Tebing Tinggi, AKP Andi Sujendral, melalui pesan WhatsApp.
Menanggapi laporan tersebut, AKP Andi Sujendral memberikan respons singkat yang menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima informasi dimaksud.
“Siap, kita atensi, Pak,” tulis AKP Andi Sujendral melalui pesan singkat.
Penasehat Hukum Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GEMAN), Sapta Nugraha, S.H., menilai tindakan yang dilakukan oleh warga sipil tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, kewenangan penanganan dan pengamanan barang bukti narkotika berada pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Karena itu, masyarakat yang menemukan atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika seharusnya segera melaporkannya kepada pihak berwenang.
“Apa yang dilakukan yang bersangkutan sudah menyalahi aturan. Dia adalah warga sipil, bukan Aparat Penegak Hukum. Kewenangan khusus terkait penanganan narkotika mutlak berada di tangan Kepolisian dan BNN,” tegas Sapta.
Ia menjelaskan, tindakan menguasai atau menyimpan barang yang diduga narkotika tanpa prosedur resmi dapat menimbulkan risiko hukum, sekaligus berpotensi mengganggu keutuhan rantai barang bukti (chain of custody) yang diperlukan dalam proses pembuktian di pengadilan.












