Hukum & Kriminal

FPI dan Aliansi Umat Islam Nyatakan Dukungan terhadap Masjid Hidayatullah, Minta Sengketa Diselesaikan Sesuai Hukum

247
×

FPI dan Aliansi Umat Islam Nyatakan Dukungan terhadap Masjid Hidayatullah, Minta Sengketa Diselesaikan Sesuai Hukum

Sebarkan artikel ini

Shalat Jumat dan aksi solidaritas digelar di Medan Polonia, FPI menegaskan penyelesaian sengketa Masjid Hidayatullah harus ditempuh melalui jalur hukum serta menghormati ketentuan mengenai tanah wakaf

Pengurus Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Medan, Aliansi Umat Islam, tokoh masyarakat, dan jamaah berfoto bersama usai pelaksanaan Shalat Jumat di Masjid Hidayatullah, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap keberadaan Masjid Hidayatullah yang menurut mereka tengah menghadapi sengketa terkait status lahan(Foto:Dok.FPI)

TERITORIAL24.COM,MEDAN – Front Persaudaraan Islam (FPI) Kota Medan bersama Aliansi Umat Islam dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi dukungan terhadap Masjid dan Madrasah Hidayatullah di Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, Jumat (25/7/2026).

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masjid yang menurut mereka terancam digusur di tengah sengketa yang masih berlangsung.

Rangkaian kegiatan dipusatkan melalui pelaksanaan Shalat Jumat dengan menghadirkan penceramah asal Bandung, Ustadz Rahmad Baiguni. Kegiatan berlangsung dengan pengawalan dari Laskar FPI Kota Medan.

Aksi tersebut dihadiri Ketua DPW FPI Kota Medan sekaligus Ketua Aliansi Ormas Islam Pembela Masjid Hidayatullah, Ustadz Muhammad Nasir, Nazir Masjid Hidayatullah Walio, Haris Damanik, Mas’udi Al Husein (FTA), H. Yusrul Siregar (MPTW), serta Sekretaris DPD FPI Sumatera Utara, Ustadz Satia Barayani.

Dalam kesempatan itu, para tokoh yang hadir menyampaikan komitmen untuk mengawal keberadaan Masjid Hidayatullah yang mereka sebut berdiri di atas tanah wakaf.

Sekretaris DPD FPI Sumatera Utara, Ustadz Satia Barayani, menyatakan penolakannya terhadap rencana penggusuran masjid tersebut.

Ia berpendapat bahwa tanah wakaf memiliki perlindungan berdasarkan syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan.

“Fatwa MUI menegaskan bahwa status tanah masjid secara prinsip adalah wakaf. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang mengatur bahwa harta benda yang telah diwakafkan dilarang disita maupun dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada Jawaban Hukum Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan tertanggal 20 Juli 2026 yang, menurut FPI, menyatakan Masjid Hidayatullah beserta tanah seluas sekitar 500 meter persegi merupakan harta wakaf yang bersifat permanen.

Dalam dokumen yang dikutip FPI disebutkan bahwa Fatwa MUI Nomor 54 Tahun 2014 menyatakan tanah yang telah berdiri bangunan masjid pada prinsipnya berstatus wakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *