Selain itu, MUI Kota Medan juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang mengatur ketentuan mengenai perubahan status atau penukaran (istibdal) harta wakaf.
FPI menyebutkan, berdasarkan dokumen tersebut, MUI Kota Medan berkesimpulan bahwa perubahan status atau penukaran terhadap Masjid Hidayatullah dinilai belum memenuhi persyaratan syariat maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPW FPI Kota Medan, Ustadz Muhammad Nasir, mengajak seluruh pihak mengedepankan penyelesaian melalui jalur hukum serta menjaga situasi tetap kondusif.
Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat guna menghindari potensi konflik sosial.
“Kami mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian secara damai. Jangan sampai persoalan ini menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,” kata Muhammad Nasir.
FPI Kota Medan bersama Aliansi Umat Islam menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme hukum dan upaya damai.
Mereka juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta menghormati proses hukum hingga terdapat keputusan yang berkekuatan hukum.***












