Hukum & Kriminal

Kejari Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

99
×

Kejari Serdang Bedagai Musnahkan Barang Bukti dari 75 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai memusnahkan sejumlah barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Sei Rampah, Selasa (11/8/2026), sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan oleh Jaksa Eksekutor.

Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya narkotika jenis sabu seberat 330 gram, ganja 222 gram, serta 30 butir ekstasi.

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang bukti lainnya, seperti egrek, pisau, bong, telepon seluler, kaca pirex, mancis, pakaian, kayu dan benda lainnya yang berasal dari perkara narkotika, pencurian, pembunuhan, keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum), penggelapan serta tindak pidana lainnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Barang bukti sabu dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dibuang ke dalam galian tanah. Telepon seluler dihancurkan menggunakan palu, sementara benda tajam dipotong menggunakan gerinda.

Sedangkan ganja dan sejumlah barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirusak hingga tidak dapat digunakan kembali.

Kejari Serdang Bedagai menyebut pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa Eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Langkah itu dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak kembali digunakan, disalahgunakan maupun beredar di tengah masyarakat.

Selain itu, pemusnahan barang bukti juga menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan berlangsung efektif, tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kegiatan tersebut dihadiri Plt Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Bani Immanuel Ginting, S.H., M.H., bersama jajaran kepala seksi, kasubsi dan jaksa fungsional.

Turut hadir Kapolres Serdang Bedagai AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Sei Rampah, Polres Tebing Tinggi, Dinas Kesehatan Serdang Bedagai, Lapas Kelas II B Tebing Tinggi serta BNN Kabupaten Serdang Bedagai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *