Hukum & Kriminal

‎Kuasa Hukum Adukan KPR BTN ke OJK, Persoalkan Pengoperan Hak, Lelang dan Cessie ‎ ‎

98
×

‎Kuasa Hukum Adukan KPR BTN ke OJK, Persoalkan Pengoperan Hak, Lelang dan Cessie ‎ ‎

Sebarkan artikel ini

‎Dua dokumen dalam rentang tujuh tahun menjadi sorotan. YBH-ST meminta OJK memeriksa status kredit, proses lelang, agunan, hingga pengalihan piutang yang disebut berkaitan dengan KPR BTN yang sama

kuasa hukum Feri, Agusri Putra P. Nasution, S.H.,(kanan)(Foto:Putri)

TERITORIAL24.COM,‎TEBING TINGGI – Persoalan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang dialami Ny. Feri Syahrianti bergulir ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Sumatera Utara.

‎Pengaduan tersebut tidak sekadar mempersoalkan tunggakan angsuran. Kuasa hukum Feri meminta OJK memeriksa rangkaian dokumen dan kronologi yang berkaitan dengan pengoperan hak pada 2019, proses lelang agunan, status debitur, hingga munculnya Akta Cessie pada Januari 2026.

‎Persoalan tersebut berawal dari Perjanjian KPR Nomor 00003-01-02-088860-6 tertanggal 19 Desember 2014 atas nama Hj. Nurkencana Mulyani pada BTN Cabang Medan.

‎Melalui Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Timur (YBH-ST), Feri mengajukan pengaduan kepada OJK pada 24 Agustus 2026.

Pengaduan tersebut ditandatangani Agusri Putra P. Nasution, S.H., Anggi Tri Kurnia Dewi, S.H., dan Hendri Saputra Manalu, S.H., M.H., selaku kuasa hukum.

‎Berawal dari Pengoperan Hak Tahun 2019

‎Menurut pengaduan, Feri memperoleh rumah di Kompleks Griya Mutiara, Jalan Mutiara Blok G Nomor 2, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, melalui Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak tertanggal 23 Juli 2019.

‎Akta tersebut disebut dibuat di hadapan Notaris Rohmawaty S. Saragih, S.H., SpN., MKn.

‎Kuasa hukum menyatakan proses pengoperan tersebut dilakukan setelah pihak Feri berhubungan dengan BTN Cabang Medan dan dihadiri pihak-pihak yang berkaitan dengan perjanjian KPR.

‎Setelah proses tersebut, Feri disebut mendaftarkan diri sebagai nasabah BTN dan melakukan pembayaran angsuran atas KPR dimaksud.

‎Namun, menurut pengaduan, kondisi keuangan Feri mengalami kesulitan sekitar 2020 sehingga pembayaran angsuran KPR tidak dapat dilanjutkan sebagaimana mestinya.

‎Rumah Disebut Akan Dilelang

‎Persoalan kemudian berkembang ketika Feri mendapat informasi dari pihak yang disebut sebagai karyawan BTN bahwa rumah tersebut akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

‎Kuasa hukum menyatakan Feri tidak pernah menerima surat peringatan maupun pemberitahuan lelang secara patut sebagaimana yang mereka persoalkan dalam pengaduan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *