Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen asli dan keterangan seluruh pihak terkait.
Kuasa Hukum: Persoalan Tidak Hanya Soal Tunggakan
Kuasa hukum Feri menilai perkara tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi adanya tunggakan angsuran.
Mereka meminta pemeriksaan mencakup status Feri setelah Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak 2019, pencatatan dalam administrasi kredit BTN, riwayat pembayaran, surat peringatan, dokumen lelang, Risalah Lelang, status rumah setelah lelang tidak laku, dokumen pengalihan piutang, pemberitahuan cessie, serta hubungan hukum antara Akta Pengoperan 2019 dan Akta Cessie 2026.
“Persoalan ini jangan hanya dilihat dari ada atau tidaknya tunggakan. Kami meminta seluruh rangkaian dokumen diperiksa secara utuh, mulai dari pengoperan hak, status debitur, proses lelang, sampai dengan cessie. Kalau seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan, tentu dapat dibuktikan melalui dokumen yang sah,” kata kuasa hukum Feri, Agusri Putra P. Nasution, S.H., Kamis (27/8/2026).
Menurut Agusri, pihaknya tidak bermaksud mengambil alih kewenangan OJK maupun lembaga peradilan dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran.
“Kami menyerahkan kepada OJK untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Yang kami persoalkan adalah adanya sejumlah hal yang menurut kami perlu dijelaskan, terutama mengenai status KPR dan agunan serta hubungan antara dokumen tahun 2019 dengan Akta Cessie tahun 2026,” ujarnya.
OJK Diminta Periksa Secara Komprehensif
Melalui pengaduan tersebut, YBH-ST meminta OJK Regional Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum juga menyatakan siap memberikan keterangan, menghadirkan bukti tambahan dan mengikuti proses mediasi dengan BTN apabila difasilitasi OJK.
Agusri menegaskan, pihaknya berharap pemeriksaan tidak berhenti pada keterangan para pihak, tetapi juga mencocokkan dokumen yang menjadi dasar setiap tindakan.
“Dokumen adalah kuncinya. Kami berharap OJK dapat melihat dan mencocokkan seluruh dokumen sehingga status hukum dan administrasi KPR tersebut menjadi jelas,” kata Agusri.












