Klaim tersebut menjadi salah satu bagian yang diminta untuk diperiksa OJK.
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK mengatur antara lain mekanisme pengambilalihan atau penarikan agunan serta kewajiban pelaku usaha jasa keuangan memberikan informasi terkait proses tersebut.
Untuk penjualan agunan setelah pengambilalihan atau penarikan, ketentuan Pasal 65 POJK tersebut mengatur mekanisme melalui pelelangan umum dan/atau penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan tertulis dalam kondisi yang ditentukan peraturan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap perkara ini perlu dilihat berdasarkan tanggal kejadian, bentuk tindakan yang dilakukan, status agunan serta dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.
POJK 22/2023 sendiri mulai berlaku pada 22 Desember 2023 dan menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022.
Karena itu, ketentuan yang relevan untuk setiap tahapan peristiwa perlu disesuaikan dengan waktu terjadinya tindakan tersebut.
Minta Ditunjukkan Risalah Lelang
Menurut pengaduan, beberapa orang yang disebut sebagai karyawan BTN, yakni Rian, Irul dan Riski, pernah menemui Feri dan menawarkan kompensasi sebesar Rp10 juta.
Feri disebut tidak menerima tawaran tersebut. Ia justru meminta diperlihatkan dokumen Risalah Lelang sebagai bukti bahwa rumahnya telah dilelang.
Menurut kuasa hukum, dokumen tersebut tidak diperlihatkan pada saat itu.
Feri kemudian mendatangi KPKNL Pematang Siantar untuk memastikan informasi mengenai proses lelang tersebut.
Berdasarkan keterangan yang menurut pengadu diperoleh dari KPKNL Pematang Siantar, rumah tersebut disebut pernah masuk proses lelang namun tidak laku terjual.
Keterangan tersebut masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi KPKNL, khususnya mengenai tanggal lelang, berapa kali lelang dilaksanakan, nilai limit, pemohon lelang, hasil lelang, Risalah Lelang, serta status agunan setelah lelang tidak menghasilkan penjualan.
Dengan demikian, dokumen resmi KPKNL menjadi salah satu kunci untuk menguji kronologi yang disampaikan para pihak.












