Sebaliknya, jika seluruh proses telah dilakukan sesuai aturan, pemeriksaan tersebut juga dapat memberikan kepastian dan meluruskan informasi yang selama ini dipersoalkan.
Hingga berita ini diterbitkan, substansi dugaan dalam pengaduan masih merupakan keterangan dan dalil pihak pengadu yang perlu diverifikasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BTN, OJK, KPKNL, notaris maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara ini.***












