Hukum & Kriminal

‎Kuasa Hukum Adukan KPR BTN ke OJK, Persoalkan Pengoperan Hak, Lelang dan Cessie ‎ ‎

102
×

‎Kuasa Hukum Adukan KPR BTN ke OJK, Persoalkan Pengoperan Hak, Lelang dan Cessie ‎ ‎

Sebarkan artikel ini

‎Dua dokumen dalam rentang tujuh tahun menjadi sorotan. YBH-ST meminta OJK memeriksa status kredit, proses lelang, agunan, hingga pengalihan piutang yang disebut berkaitan dengan KPR BTN yang sama

kuasa hukum Feri, Agusri Putra P. Nasution, S.H.,(kanan)(Foto:Putri)

‎Januari 2026: Hendak Melunasi, Disebut Sudah Di-Cessie

‎Persoalan kembali mencuat pada 13 Januari 2026.

‎Menurut pengaduan, Feri datang ke BTN Cabang Medan dengan maksud menyelesaikan seluruh kewajibannya dan melakukan pelunasan KPR.

‎Namun, menurut kuasa hukum, pada saat itu Feri justru mendapat informasi bahwa perjanjian KPR tersebut telah di-cessie atau dialihkan kepada pihak lain.

‎Feri kemudian meminta salinan dokumen cessie. Akan tetapi, menurut pengaduan, dokumen tersebut belum diberikan kepadanya saat itu.

‎Sekitar Juni 2026, Feri disebut akhirnya memperoleh fotokopi Akta Cessie tertanggal 22 Januari 2026.

‎Dalam dokumen yang disebut dilampirkan dalam pengaduan, tercantum Suratman Patari sebagai pihak pertama dan Mangisi Nainggolan sebagai pihak kedua.

Akta tersebut disebut dibuat di hadapan Notaris Dr. Rohmawaty S. Saragih, S.H., SpN., MKn.

‎Munculnya dokumen tersebut menjadi salah satu titik utama yang dipersoalkan kuasa hukum.

‎Sebab, menurut pengaduan, sebelumnya telah terdapat Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak tertanggal 23 Juli 2019 yang berkaitan dengan rumah dan hubungan KPR tersebut.

‎Sementara itu, pada 22 Januari 2026 terdapat Akta Cessie yang juga disebut berkaitan dengan perjanjian KPR yang sama.

‎Dua Dokumen, Satu KPR BTN

‎Di sinilah persoalan yang menjadi sorotan kuasa hukum muncul.

‎Pertanyaan yang diminta untuk dijawab bukan semata-mata apakah Feri memiliki kewajiban pembayaran, melainkan bagaimana kedudukan hukum masing-masing dokumen dan para pihak dalam rangkaian transaksi tersebut.

‎Apakah Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak tahun 2019 mengakibatkan perubahan kedudukan Feri dalam hubungan kredit?

‎Apakah perubahan tersebut telah tercatat atau disetujui secara administratif oleh BTN?

‎Kemudian, apa sebenarnya objek yang dialihkan dalam Akta Cessie 22 Januari 2026?

‎Apakah Akta Cessie tersebut secara eksplisit mencantumkan Perjanjian KPR Nomor 00003-01-02-088860-6?

‎Dan yang tidak kalah penting, kapan serta bagaimana pemberitahuan mengenai pengalihan piutang tersebut disampaikan kepada pihak yang berkewajiban melakukan pembayaran?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *