Hukum & Kriminal

‎Kuasa Hukum Adukan KPR BTN ke OJK, Persoalkan Pengoperan Hak, Lelang dan Cessie ‎ ‎

99
×

‎Kuasa Hukum Adukan KPR BTN ke OJK, Persoalkan Pengoperan Hak, Lelang dan Cessie ‎ ‎

Sebarkan artikel ini

‎Dua dokumen dalam rentang tujuh tahun menjadi sorotan. YBH-ST meminta OJK memeriksa status kredit, proses lelang, agunan, hingga pengalihan piutang yang disebut berkaitan dengan KPR BTN yang sama

kuasa hukum Feri, Agusri Putra P. Nasution, S.H.,(kanan)(Foto:Putri)

‎Menunggu Jawaban BTN

‎Pengaduan YBH-ST tersebut masih merupakan versi dan dalil pihak pengadu, bukan kesimpulan hukum OJK maupun putusan pengadilan.

‎Karena itu, penjelasan BTN menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang utuh.

‎BTN perlu dikonfirmasi mengenai status Feri dalam hubungan kredit, riwayat pembayaran, dasar penanganan agunan, proses dan hasil lelang, dasar pengalihan piutang, pihak penerima cessie, serta mekanisme pemberitahuan kepada pihak yang berkepentingan.

‎KPKNL juga penting dikonfirmasi untuk memastikan riwayat lelang, sedangkan notaris yang membuat akta terkait dapat dimintai penjelasan mengenai kronologi dan dasar pembuatan dokumen tersebut.

‎Dokumen Menjadi Kunci

‎Perkara ini pada akhirnya tidak cukup diselesaikan hanya dengan klaim masing-masing pihak.

‎Akta Pengoperan dan Penyerahan Hak 23 Juli 2019, Perjanjian KPR 2014, bukti pembayaran, surat peringatan, dokumen lelang, Risalah Lelang, Akta Cessie 22 Januari 2026, bukti pemberitahuan cessie dan dokumen status agunan menjadi rangkaian bukti yang perlu dicocokkan satu sama lain.

‎Jika seluruh dokumen tersebut konsisten, kronologi dapat dijelaskan secara terang.

‎Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen, informasi yang diterima debitur dan tindakan administratif yang dilakukan, perbedaan tersebut perlu mendapatkan penjelasan dari pihak yang berwenang.

‎Karena itu, pengaduan ke OJK ini menjadi penting bukan hanya bagi Feri Syahrianti, tetapi juga sebagai upaya memastikan bahwa proses penanganan kredit bermasalah, agunan, lelang dan pengalihan piutang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Publik kini menunggu pemeriksaan berbasis dokumen yang dapat menjawab tiga pertanyaan utama: siapa yang secara sah berkedudukan dalam hubungan KPR BTN tersebut, bagaimana status rumah setelah proses lelang, dan bagaimana dasar serta proses cessie atas KPR yang sama dilakukan.

‎Jika dari pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur atau pelanggaran, pihak yang berwenang dapat menentukan langkah sesuai ketentuan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *