TERITORIAL24.COM|PELALAWAN-Penguatan etika dan integritas pejabat publik menjadi perhatian Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Pelalawan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sekaligus bedah buku bertajuk “Integritas dan Etika Pejabat Publik PKS Riau”, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Cafe Centro, Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci, itu diikuti seluruh anggota Fraksi PKS Pelalawan, jajaran pengurus partai, serta sejumlah kader potensial.
Forum tersebut menjadi ruang refleksi sekaligus pembinaan internal untuk memperkuat moralitas, ideologi, dan integritas kader, khususnya mereka yang mendapat amanah menjalankan tugas di lembaga legislatif maupun pemerintahan.
Ketua DPD PKS Pelalawan, Ustaz Sukaeni, dalam sambutannya menekankan pentingnya pembinaan kader agar amanah politik yang diberikan masyarakat tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKS DPRD Pelalawan, Salahuddin, menyampaikan situasi dan tantangan berat dalam menjalankan amanah partai di ruang publik.
Paparan tersebut kemudian dilanjutkan oleh anggota Fraksi PKS, H. Lutfi dan Rendra. Adapun anggota fraksi lainnya, Dedi, berhalangan hadir dalam kegiatan tersebut.
Integritas Bukan Sekadar Takut Hukum
Penulis buku “Integritas dan Etika Pejabat Publik PKS Riau”, Muh Taufik HS, S.Ag., CWC., yang menjadi narasumber utama, mengingatkan bahwa integritas pejabat publik tidak semestinya dibangun hanya karena takut terhadap aturan hukum.
Menurutnya, integritas harus tumbuh dari kesadaran untuk menjaga kehormatan diri (muru’ah) sekaligus sebagai bentuk pembuktian atas komitmen dakwah ketika berada di ruang publik.
Ia menekankan pentingnya mengubah paradigma bahwa perilaku jujur dan bersih bukan semata-mata karena adanya ancaman sanksi hukum, tetapi karena adanya kesadaran moral dan tanggung jawab kepada Tuhan.
Prinsip ihsan, yakni kesadaran bahwa setiap perbuatan senantiasa berada dalam pengawasan Tuhan, dinilai penting menjadi benteng pribadi bagi kader yang memperoleh amanah sebagai pejabat publik.












