Hukum & Kriminal

Mediasi Ulang Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Warga Tambangan Didorong Berakhir Damai

110
×

Mediasi Ulang Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Warga Tambangan Didorong Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Saling Lapor Sempat Terjadi, Pendamping Hukum Dorong Penyelesaian Restoratif dengan Tetap Menghormati Proses Hukum

Awaluddin selaku Paralegal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) ST, mengapresiasi langkah Polsek Padang Hilir yang kembali membuka ruang penyelesaian secara dialogis(Foto:Wal)

TERITORIAL24.COM|TEBING TINGGI – Upaya penyelesaian secara kekeluargaan kembali dibuka dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua warga Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Setelah sebelumnya terjadi saling lapor ke pihak kepolisian, kedua pihak kini diharapkan dapat kembali menempuh dialog untuk mencari penyelesaian yang adil dan dapat diterima bersama.

Sebelumnya, persoalan antar warga tersebut telah diupayakan penyelesaiannya melalui mediasi yang melibatkan Kepala Lingkungan (Kepling) setempat bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Tambangan.

Dalam mediasi awal itu, kedua pihak disebut sempat memiliki kesepahaman untuk menyelesaikan persoalan secara damai.

Namun, penyelesaian tersebut belum mencapai kesepakatan final setelah pihak pelapor, memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi kepada kepolisian.

Langkah tersebut kemudian diikuti pihak terlapor,JM dengan membuat laporan ke Polsek Padang Hilir sebagai bentuk penggunaan hak hukum untuk menyampaikan keberatan dan versinya atas persoalan yang terjadi.

Polisi Siapkan Mediasi Ulang

Perkembangan terbaru terjadi pada Senin (7/9/2026), ketika pihak terlapor didampingi pendamping hukum mendatangi Polsek Padang Hilir untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan.

Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian menyampaikan rencana untuk memanggil para pihak terkait guna mengikuti agenda mediasi ulang.

Mediasi tersebut diharapkan menjadi ruang dialog bagi kedua belah pihak untuk menyampaikan keterangan, memahami posisi masing-masing, serta mencari jalan keluar yang tidak semakin memperuncing hubungan antarwarga.

Pendamping hukum pihak terlapor, Awaluddin, selaku Paralegal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) ST, mengapresiasi langkah Polsek Padang Hilir yang kembali membuka ruang penyelesaian secara dialogis.

“Kami sangat mengapresiasi iktikad baik Polsek Padang Hilir yang membuka ruang mediasi ulang. Konsep keadilan restoratif sangat relevan untuk dipertimbangkan dalam perkara seperti ini, mengingat para pihak merupakan warga yang hidup berdampingan,” ujar Awaluddin, Senin (7/9/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *