Hukum & Kriminal

Mediasi Ulang Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Warga Tambangan Didorong Berakhir Damai

114
×

Mediasi Ulang Dibuka, Kasus Dugaan Penganiayaan Dua Warga Tambangan Didorong Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Saling Lapor Sempat Terjadi, Pendamping Hukum Dorong Penyelesaian Restoratif dengan Tetap Menghormati Proses Hukum

Awaluddin selaku Paralegal Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) ST, mengapresiasi langkah Polsek Padang Hilir yang kembali membuka ruang penyelesaian secara dialogis(Foto:Wal)

Menurut Awaluddin, penyelesaian persoalan tidak semata-mata harus diarahkan pada proses penghukuman, tetapi juga perlu mempertimbangkan upaya pemulihan hubungan sosial antara pihak-pihak yang berselisih, sepanjang memenuhi mekanisme dan persyaratan hukum yang berlaku.

“Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus memperpanjang proses hukum. Tentunya dengan tetap menghormati hak dan kepentingan masing-masing pihak,” katanya.

Hak Para Pihak Tetap Dihormati

Awaluddin menegaskan bahwa dorongan untuk menempuh mediasi tidak berarti mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, setiap pihak tetap memiliki hak untuk memperoleh perlakuan yang adil, menyampaikan keterangan, serta mengajukan bukti dan pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, agenda mediasi ulang diharapkan berlangsung secara terbuka dan objektif dengan memberikan ruang yang proporsional kepada masing-masing pihak.

Apabila nantinya tercapai kesepakatan, hasil penyelesaian diharapkan dituangkan secara jelas agar terdapat kepastian mengenai komitmen kedua belah pihak untuk mengakhiri perselisihan dan menjaga hubungan baik ke depannya.

Namun, apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan atau perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, proses hukum tetap dapat berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Didorong Tidak Berlarut

Perselisihan antar warga yang terjadi di lingkungan tempat tinggal yang sama juga saling berdampingan berpotensi menimbulkan dampak sosial apabila tidak segera diselesaikan.

Karena itu, mediasi ulang diharapkan menjadi momentum untuk meredakan ketegangan sekaligus mencari solusi yang mengedepankan keadilan.

Pendamping hukum juga mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan atau pernyataan yang berpotensi memperbesar konflik.

“Yang terpenting adalah mencari penyelesaian yang adil, menjaga hak masing-masing pihak dan mengembalikan hubungan baik antarwarga. Kami berharap mediasi mendatang dapat menghasilkan kesepakatan yang benar-benar diterima bersama,” pungkas Awaluddin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *