Hukum & Kriminal

Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Pria di Deli Serdang Diamankan Polda Sumut

86
×

Kelola 10 Akun TEVI untuk Sebar Konten Pornografi, Pria di Deli Serdang Diamankan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara mengungkap dugaan penyebaran konten pornografi melalui platform media sosial TEVI.

Seorang pria berinisial SMS diamankan di kediamannya di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/10/2026).

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang menemukan sejumlah akun diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, tim patroli siber menemukan beberapa akun yang diduga memuat konten asusila dan pornografi. Selanjutnya, kami melakukan pendalaman dan identifikasi untuk mengetahui pemilik akun tersebut,” ujar Bayu saat memberikan keterangan di Mapolda Sumut, Kamis (29/10/2026).

Dari hasil penyelidikan, SMS diduga mengunduh foto dan video bermuatan pornografi dari sejumlah situs web, kemudian mengunggahnya kembali melalui 10 akun TEVI yang dibuat sejak 14 Februari 2025.

Menurut Bayu, tersangka diduga memanfaatkan fitur pemberian hadiah atau gift berupa bintang untuk mendapatkan keuntungan dari konten yang disiarkan melalui akun-akun tersebut.

“Untuk memperoleh keuntungan, tersangka menggunakan sistem gift berupa bintang yang kemudian pembayarannya masuk melalui aplikasi DANA,” jelasnya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, setiap 100 bintang bernilai sekitar satu dolar AS. Dari aktivitas tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp6,4 juta.

Uang itu dicairkan melalui akun DANA atas nama tersangka, kemudian dipindahkan ke rekening Bank BRI miliknya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit telepon genggam merek Oppo, kartu SIM Telkomsel, akun DANA, buku rekening BRI, serta kartu ATM yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Bayu mengatakan, tersangka mengaku tidak mengenal pemeran dalam video yang diunggahnya. Konten tersebut, menurut pengakuannya, diperoleh secara acak dari internet untuk kemudian disebarkan kembali melalui akun TEVI.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta bagaimana tersangka menjalankan aktivitas tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *