Namun, Bayu menegaskan, penyidik belum menyimpulkan adanya sindikat dalam perkara ini.
Atas dugaan perbuatannya, SMS dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 31 serta Pasal 6 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, sebagaimana disampaikan penyidik.
Penyidik menyebutkan, ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan berupa penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun atau denda sesuai kategori yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kasus tersebut kini masih dalam penanganan Ditressiber Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Akbar)












