Polhukam

Ada-Ada Saja, Polisi di Deli Serdang Curi Motor Rekannya Sendiri

300
×

Ada-Ada Saja, Polisi di Deli Serdang Curi Motor Rekannya Sendiri

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, LUBUK PAKAM – Kalau biasanya polisi sibuk mengejar maling, kali ini ceritanya agak beda.

Di Polresta Deli Serdang, justru ada polisi yang diduga berperan sebagai maling.

Lebih spesial lagi, korbannya bukan warga sipil, melainkan sesama anggota polisi.

Pelaku berinisial FE, berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda). Sementara korbannya adalah Alfreezy Angga Sembiring (22), juga berpangkat Bripda, namun lebih junior.

Singkat cerita, motor korban raib, dan pelakunya ternyata teman sendiri.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar, menjelaskan peristiwa ini kepada wartawan pada Jumat (9/1/2026). Aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 31 Desember 2026, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF BK 5174 AKC.

Menurut keterangan polisi, awalnya korban memarkir sepeda motornya di Barak Lajang Polresta Deli Serdang, Jalan Sudirman, Kecamatan Lubuk Pakam. Setelah itu, korban pergi ke masjid untuk menunaikan salat.

Masalah mulai muncul setelah salat selesai. Bukannya menemukan motor masih terparkir manis, korban justru melihat pelaku melintas di depan masjid dengan mengendarai sepeda motor miliknya sendiri.

Korban sempat menunggu, berharap motor itu akan dikembalikan. Sayangnya, harapan tinggal harapan.

Hingga Jumat, 2 Januari 2026, motor tak kunjung kembali. Merasa motornya tak akan pulang dengan sendirinya, korban akhirnya melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deli Serdang.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada Senin, 5 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan, FE mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual motor tersebut kepada seorang pria berinisial T di kawasan Tembung dengan harga Rp9,5 juta.

“Pelaku FE berhasil kita amankan. Yang bersangkutan merupakan personel Polri yang bertugas di Polresta Deli Serdang. Kepadanya diterapkan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) ke-F subs Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Hendria.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *