Tak hanya proses pidana, FE juga terancam sanksi etik.
Polisi memastikan kasus ini akan diproses melalui Sie Propam Polresta Deli Serdang, dengan ancaman hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Kasus ini menambah daftar panjang cerita “ada-ada saja” di dunia penegakan hukum.
Polisi yang seharusnya menjaga, malah diduga mengambil. Dan ironisnya, yang diambil adalah milik rekan sendiri.(red)












