Hukum & Kriminal

ASN Pemkab Labuhanbatu Ditangkap, Polisi Bongkar Penipuan Modus Proyek Fiktif Senilai Rp2 Miliar

106
×

ASN Pemkab Labuhanbatu Ditangkap, Polisi Bongkar Penipuan Modus Proyek Fiktif Senilai Rp2 Miliar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Kota menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang diduga melakukan penipuan bermodus proyek pengadaan fiktif.

Dari hasil penyelidikan, tersangka diperkirakan telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp2 miliar sejak menjalankan aksinya pada 2023.

Tersangka berinisial MSK (50) diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas (Sekdis) Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

Ia merupakan warga Perum Griya Kompas Idaman, Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Wakapolsek Medan Kota AKP Harles R. Gultom, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, mengatakan modus yang digunakan tersangka adalah menawarkan proyek pengadaan barang yang ternyata tidak pernah ada.

 

 “Aksi penipuan dengan modus proyek fiktif ini sudah dilakukan tersangka sejak 2023. Dia mengaku telah melakukan lima kali, sementara empat korban lainnya masih kami selidiki,” ujar AKP Harles Gultom, Jumat (31/7/2026).

 

Iming-imingi Keuntungan Puluhan Juta

 

Kasus yang diungkap polisi bermula pada Juli 2026 saat tersangka bertemu dengan korban, Yudhi Hari Pratama (33), warga Kabupaten Asahan.

Karena telah saling mengenal, tersangka menawarkan kerja sama proyek pengadaan 20 unit laptop untuk Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

Korban dijanjikan keuntungan sebesar Rp40 juta, sedangkan tersangka mengaku akan memperoleh bagian Rp25 juta dari proyek tersebut.

Setelah korban menyetujui kerja sama, pada Sabtu (11/7/2026), keduanya membeli 20 unit laptop di sebuah toko komputer di Jalan Brigjen Katamso, Medan, dengan nilai transaksi mencapai Rp183,5 juta.

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga memalsukan sejumlah dokumen, termasuk dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah (DPA-SKPD) dan kontrak kerja yang seolah-olah diterbitkan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu.

Tersangka juga meyakinkan korban bahwa pembayaran dari dinas akan cair dalam waktu satu minggu setelah pengajuan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *