Proyek Ternyata Fiktif
Kecurigaan muncul setelah korban melakukan pengecekan langsung ke Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu. Hasilnya, proyek pengadaan laptop tersebut ternyata tidak pernah ada.
Saat dikonfirmasi, tersangka akhirnya mengakui bahwa proyek tersebut hanyalah rekayasa.
Polisi mengungkap, pada hari yang sama setelah pembelian, 20 unit laptop tersebut langsung dijual kepada seseorang di Kota Binjai seharga Rp128 juta.
Merasa menjadi korban penipuan, Yudhi melaporkan kasus tersebut ke Polsek Medan Kota. Polisi kemudian menangkap tersangka pada 15 Juli 2026.
Polisi Sita Stempel Dinas dan Dokumen Palsu
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp13.550.000, satu stempel Dinas Peternakan Kabupaten Labuhanbatu, satu unit laptop yang digunakan membuat dokumen palsu, dua unit telepon genggam, sebuah buku kwitansi, empat pulpen, serta berbagai dokumen lainnya.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa tersangka mengaku telah menjalankan modus serupa lebih dari empat kali dengan korban yang berbeda.
“Dari hasil kejahatannya, tersangka bisa meraup keuntungan yang ditaksir mencapai Rp2 miliar,” pungkas AKP Harles Gultom.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak yang turut terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif tersebut.(Ari)












