Nasional

Ateng Sutisna: Kalau Terbukti Salah, Pecat Saja Aparat Desa yang Nakal

599
×

Ateng Sutisna: Kalau Terbukti Salah, Pecat Saja Aparat Desa yang Nakal

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengusut keterlibatan aparatur desa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)(Istimewa/Sarifudin Sinaga)

TERITORIAL24.COM, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam mengusut keterlibatan aparatur desa dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) terkait pemagaran laut. Ateng menilai persoalan ini serius dan harus diselidiki secara menyeluruh.

Ateng menyoroti fenomena keterlibatan aparat desa dalam penerbitan SHGB dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pesisir yang semakin marak terjadi.

Ia meyakini bahwa bukan hanya kepala desa yang berperan, tetapi juga perangkat desa lainnya hingga pejabat di tingkat lebih tinggi.

“Keterlibatan aparat desa dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pesisir ini adalah fenomena yang nyata.”

“Saya meyakini bisa jadi bukan hanya kepala desa yang terlibat, melainkan bisa juga perangkat desa lainnya, atau bahkan pejabat di tingkat yang lebih tinggi,” ujar Ateng.

Ia menegaskan bahwa Kemendagri, sebagai pembina aparat desa, harus mengambil langkah investigatif yang lebih luas, tidak hanya di Kabupaten Tangerang, Banten. Menurutnya, praktik serupa sangat mungkin terjadi di daerah lain dan perlu ditindak tegas.

“Kami mendorong Kemendagri untuk tidak hanya fokus di satu lokasi saja. Investigasi harus dilakukan secara luas di desa-desa pesisir lain yang mengalami hal serupa, termasuk di luar Tangerang. Jika ada temuan, harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Ateng juga mendukung penuh langkah pencopotan aparat desa yang terbukti terlibat dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Ia mengapresiasi tindakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah menertibkan pegawai yang menyalahgunakan kewenangan terkait sertifikasi tanah.

“Jika terbukti bersalah, pencopotan harus dilakukan tanpa kompromi. Kemendagri dapat mengikuti langkah Kementerian ATR/BPN yang telah memecat beberapa pegawai yang terlibat dalam kasus pagar laut.”

“Aparatur desa yang menyalahgunakan wewenang tidak boleh dibiarkan tetap berada di posisinya, karena bisa merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” jelas Ateng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *