Lebih lanjut, Ateng menekankan bahwa pencopotan saja tidak cukup untuk memberikan efek jera.
Ia menegaskan pentingnya proses hukum bagi aparat desa yang terbukti melanggar aturan dalam penerbitan SHGB dan SHM di kawasan pesisir.
“Pencopotan memang perlu, tapi tidak cukup. Jika ada unsur pidana, aparat desa yang terlibat harus diproses hukum agar ada efek jera. Kita tidak boleh membiarkan hal seperti ini terus terjadi,” tutupnya.
Penerbitan sertifikat di kawasan pesisir yang berujung pada pemagaran laut menjadi perhatian serius bagi DPR RI.
Ateng Sutisna menegaskan pentingnya investigasi menyeluruh, penindakan tegas, serta langkah hukum yang jelas untuk mencegah praktik serupa di masa depan.
Dukungan terhadap langkah Kemendagri dan ATR/BPN diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pertanahan di wilayah pesisir dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.***












