TERITORIAL24.COM, MEDAN — Anggota DPRD Medan, Jusup Ginting Suka, meluapkan kegeramannya kepada Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Ester Lase, terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang tak kunjung terbit meski warga telah membayar Rp28 juta kepada konsultan.
Keluhan itu disampaikan Jusup dalam rapat kerja evaluasi triwulan IV tahun 2025 Komisi IV DPRD Medan bersama Dinas Perkimcitaru, Senin, 5 Januari 2026. Ia mengatakan warga mengadu kesulitan mengurus PBG meski telah mengikuti arahan yang diberikan di kantor dinas tersebut.
“Warga datang ke Perkim, lalu diarahkan ke konsultan. Konsultan itu meminta Rp28 juta, tapi sampai sekarang PBG tidak juga terbit,” kata Jusup dalam rapat.
Ia menyebut, berdasarkan perhitungan, biaya pengurusan perubahan bangunan dari rumah tinggal menjadi rumah kos seharusnya sekitar Rp13 juta.
Politikus PDI Perjuangan dari daerah pemilihan Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Selayang, dan Medan Sunggal itu juga mempertanyakan kinerja petugas Perkimcitaru serta alasan adanya penunjukan konsultan oleh pihak dinas.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Perkimcitaru Kota Medan Jhon Ester Lase menegaskan pihaknya tidak pernah menunjuk konsultan.
Menurutnya, selama ini terdapat kesalahpahaman di masyarakat karena adanya perwakilan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) yang berada di lobi kantor.
“Orang menganggap kalau direkomendasikan IAI seolah-olah ditunjuk Perkim. Padahal tidak demikian,” ujar Jhon.
Ia mengatakan perwakilan IAI yang selama ini berada di lobi kantor telah diminta untuk tidak lagi beraktivitas di lingkungan Perkimcitaru.
Namun Jusup kembali mempertanyakan mengapa nama konsultan tertentu disampaikan kepada warga.
Jhon menjawab bahwa sejak September 2025 pihaknya telah menginstruksikan agar tidak ada lagi pihak yang mengarahkan masyarakat memilih konsultan tertentu.
“Sekarang masyarakat kami persilakan memilih konsultan sendiri, seperti memilih notaris di BPN,” kata Jhon.












