Korban lainnya, Erika Hasibuan, kehilangan dua unit telepon seluler serta menderita luka serius, termasuk patah tiga gigi dan cedera di kepala setelah didorong keluar dari kendaraan.
Sementara itu, korban Nova Yanti Porman Tampubolon mengalami luka bacok di tangan kanan dan cedera pada kaki setelah melompat dari angkot untuk menyelamatkan diri.
Dalam penyelidikan, polisi lebih dahulu menangkap EN di Kabupaten Samosir pada 25 April 2026.
Dari tangan tersangka, penyidik menyita telepon seluler milik korban serta pakaian yang digunakan saat beraksi.
Dari hasil pemeriksaan terhadap EN, polisi kemudian memburu SLS yang diketahui melarikan diri ke wilayah perkebunan di Kabupaten Tebo, Jambi.
Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut bersama personel setempat disebut harus menempuh perjalanan hingga lima jam dari jalan utama untuk mencapai lokasi persembunyian tersangka.
“Tim melakukan pemetaan lokasi dan pengendapan semalaman sebelum akhirnya berhasil menangkap tersangka di sebuah pondok perkebunan sawit,” kata Ferry.
Saat menjalani pengembangan pencarian barang bukti parang di kawasan Mabar, SLS disebut melakukan perlawanan dan berupaya menyerang petugas. Polisi mengaku telah memberikan peringatan sebelum akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka.
“Tindakan tegas terukur dilakukan karena tersangka membahayakan keselamatan petugas saat proses pengembangan,” ujar Ferry.
Polisi juga mengungkap rekam jejak kedua tersangka. EN diketahui merupakan residivis kasus pencurian dan narkotika.
Adapun SLS telah masuk daftar pencarian orang untuk kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Medan sejak 2020.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku, pakaian saat beraksi, sepasang sepatu yang terekam dalam video viral, serta beberapa telepon seluler milik korban.
Kedua tersangka kini dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman berat.(Akbar)












