TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan turun ke lapangan, bukan untuk seremonial atau potong pita, tapi untuk marah-marah — dengan alasan yang cukup masuk akal.
Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, memerintahkan Satpol PP Kota Medan untuk segera menyegel bangunan di Komplek Utama Geoju, berlokasi di
Jalan Madio Utomo, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan yang diduga nekat dibangun tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selamatkan PAD! Stop pengerjaan bangunan sebel Paul, dengan nada seperti dosen yang sudah tiga kali mengulang peringatan ke mahasiswa yang belum setor tugas.
Ia tak sendiri, ditemani dua koleganya, Lailatul Badri dan Ahmad Affandi, dalam peninjauan lapangan pada Selasa (7/10/2025).
Menurut Paul, tindakan tegas perlu diambil untuk mencegah bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi perizinan.
Karena, kalau dibiarkan, pengembang bisa seenaknya membangun tanpa kontribusi resmi ke kas daerah.
Sementara itu, Lailatul Badri ikut menegaskan — dan nadanya juga tak kalah tinggi.
Ia menyebut pengembang sudah dua kali dipanggil untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan, tapi tak pernah muncul. “Kita udah panggil dua kali, tapi nggak pernah datang. Ya sudah, kita turun langsung. Kesal juga, bangunan udah hampir rampung padahal izinnya nggak jelas,” katanya dengan nada setengah jengkel, setengah lelah.
Dari hasil peninjauan, ternyata di lapangan terdapat 12 unit bangunan dua lantai. Tapi, dokumen yang dimiliki pengembang cuma untuk 9 unit. Alias tiga unit lagi seperti numpang hidup di dunia paralel perizinan.
Komisi IV pun meminta Satpol PP segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan menertibkan izin agar tak semakin merugikan PAD.
Medan memang kota yang sibuk tumbuh — tapi, seperti kata Paul MA Simanjuntak, tumbuh pun harus tetap patuh. Karena membangun tanpa izin itu bukan tanda kreativitas, tapi tanda cari masalah.(Akbar)












