Jawaban PLN mungkin tidak terlalu memuaskan DPRD maupun masyarakat.
Hariadi mengatakan pihaknya belum bisa memastikan bentuk maupun waktu pemberian kompensasi karena keputusan tersebut berada di tangan PLN pusat dan Kementerian ESDM.
PLN daerah, kata dia, saat ini masih melakukan pendataan terhadap pelanggan terdampak sembari menunggu arahan resmi.
“Kami di daerah hanya operator. Formula dan ketentuan kompensasi ditetapkan oleh pusat,” ujarnya.
Di akhir rapat, sejumlah anggota DPRD juga meminta PLN memberikan perhatian khusus kepada rumah ibadah. Mulai dari kemungkinan keringanan tagihan listrik hingga penyediaan genset darurat saat terjadi gangguan besar.(Akbar)












