> “Pada 7 Oktober malam, saya menggelar rapat virtual dengan SCI pusat untuk mencari solusi bersama terkait hambatan CE yang membuat ekspor berhenti,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Riyono mengajak SCI pusat untuk audiensi dengan Dirjen PDS pada 9 Oktober 2025 guna mempercepat proses penyelesaian menuju tenggat waktu yang ditetapkan FDA.
> “Alhamdulillah, dalam audiensi tersebut pihak Dirjen PDS memastikan bahwa penerbitan CE akan dilakukan oleh Badan Mutu KKP, yang sebelumnya belum ada kejelasan,” terang Riyono.
Riyono menegaskan bahwa advokasi dan koordinasi lintas lembaga ini akan terus dilakukan hingga seluruh permasalahan ekspor udang Indonesia terselesaikan sebelum batas waktu 31 Oktober 2025, demi menyelamatkan jutaan pelaku usaha perikanan nasional dari potensi kerugian besar.***












