Polhukam

‎ICC Sumut Desak Kejari Tebing Tinggi: Tiga Laporan Dugaan Korupsi Mangkrak, Tradisi Bungkam Harus Diakhiri

549
×

‎ICC Sumut Desak Kejari Tebing Tinggi: Tiga Laporan Dugaan Korupsi Mangkrak, Tradisi Bungkam Harus Diakhiri

Sebarkan artikel ini

ICC Sumut tagih transparansi penegakan hukum setelah tiga laporan dugaan korupsi tak kunjung mendapat jawaban resmi

‎Humas ICC Tebing Tinggi, Joni Sikumbang, menilai hening yang terlalu lama justru berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat(foto:Joni.S) ‎

‎TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI– ‎Indonesia Corruption Care (ICC) Sumatera Utara menyampaikan desakan tegas kepada Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi setelah tiga laporan dugaan korupsi yang mereka layangkan tak kunjung memperoleh jawaban resmi.

‎Melalui surat bernomor 304/Klrf/LSM-ICC/XI/25, ICC menegaskan bahwa mereka sudah terlalu lama menunggu tindak lanjut, bahkan salah satu laporan telah mendekati dua tahun tanpa kejelasan.

‎ICC menilai kondisi ini ibarat “menepuk meja”, bukan karena marah, tetapi untuk mengingatkan bahwa proses penegakan hukum tidak boleh berjalan lambat atau terkesan ditahan.

‎Tiga Laporan, Satu Persoalan: Tidak Ada Jawaban Tertulis

‎Dalam surat tersebut, ICC Sumut menyebutkan tiga laporan yang belum mendapatkan respons:

‎1. Laporan 21 November 2023

‎2. Laporan 5 Februari 2024

‎3. Laporan 5 Februari 2024 (laporan   kedua)

‎Menurut ICC, ketiga laporan ini seharusnya sudah mendapatkan jawaban resmi, bukan dibiarkan tanpa kepastian.

‎Mereka menegaskan bahwa ini bukan sekadar soal tata usaha, tetapi mengenai hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus dan kewajiban negara untuk memberikan informasi yang jelas.

‎Payung Hukum yang Diabaikan

‎ICC menyoroti bahwa sejumlah undang-undang sebenarnya memberikan mandat yang kuat bagi lembaga penegak hukum untuk merespons laporan masyarakat. Dalam surat tersebut, ICC mengingatkan:

‎UU KIP: Instansi wajib memberi jawaban maksimal dalam 10 hari kerja.

‎UU Tipikor: Masyarakat berhak ikut mengawasi dan melaporkan dugaan korupsi.

‎UU Kejaksaan: Transparansi merupakan bagian dari pelayanan publik.

‎ICC menyebut bahwa jika aturan-aturan tersebut dijalankan dengan benar, tidak seharusnya laporan masyarakat “mengendap” tanpa status.

‎ICC: Publik Berhak Bertanya

‎Ketua ICC Sumut, James Lumban Siantar, dalam suratnya menyampaikan bahwa lembaganya tidak sedang mengganggu proses hukum, tetapi sekadar menagih kewajiban negara sesuai amanat undang-undang.

‎“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau laporan-laporan ini tidak diberi status, bagaimana masyarakat bisa percaya proses hukum berjalan?” ujarnya,Rabu(19/11/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *