Sementara itu, Humas ICC Tebing Tinggi, Joni Sikumbang, menilai hening yang terlalu lama justru berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
“Hening terlalu lama itu tidak sehat. Membuat publik bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.
ICC menegaskan bahwa mereka tidak memvonis siapa pun dalam laporan tersebut. Mereka sekadar menuntut jawaban resmi, bukan asumsi atau spekulasi.
Tradisi Bungkam Harus Berakhir
ICC juga menyoroti praktik “diam” dalam pengelolaan laporan-laporan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi tidak boleh hanya:disimpan di dalam laci,diletakkan begitu saja di meja,atau dibiarkan berdebu tanpa tindak lanjut.
Transparansi menurut ICC bukanlah hal yang mewah, melainkan kewajiban negara dalam melayani publik.
Surat ICC ditutup dengan pertanyaan yang dinilai mewakili kegelisahan masyarakat:
“Sudah sejauh mana penanganan laporan-laporan itu?”
Pertanyaan ini sederhana, tetapi jawabannya hanya dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.
Kini publik menanti jawaban.Dan menurut ICC, hukum tidak bisa menunggu. ***(Tim)












