Polhukam

‎ICC Sumut Desak Kejari Tebing Tinggi: Tiga Laporan Dugaan Korupsi Mangkrak, Tradisi Bungkam Harus Diakhiri

550
×

‎ICC Sumut Desak Kejari Tebing Tinggi: Tiga Laporan Dugaan Korupsi Mangkrak, Tradisi Bungkam Harus Diakhiri

Sebarkan artikel ini

ICC Sumut tagih transparansi penegakan hukum setelah tiga laporan dugaan korupsi tak kunjung mendapat jawaban resmi

‎Humas ICC Tebing Tinggi, Joni Sikumbang, menilai hening yang terlalu lama justru berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat(foto:Joni.S) ‎

‎Sementara itu, Humas ICC Tebing Tinggi, Joni Sikumbang, menilai hening yang terlalu lama justru berpotensi menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

‎“Hening terlalu lama itu tidak sehat. Membuat publik bertanya-tanya soal apa yang sebenarnya terjadi,” katanya.

‎ICC menegaskan bahwa mereka tidak memvonis siapa pun dalam laporan tersebut. Mereka sekadar menuntut jawaban resmi, bukan asumsi atau spekulasi.

‎Tradisi Bungkam Harus Berakhir

‎ICC juga menyoroti praktik “diam” dalam pengelolaan laporan-laporan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa laporan dugaan korupsi tidak boleh hanya:‎disimpan di dalam laci,‎diletakkan begitu saja di meja,‎atau dibiarkan berdebu tanpa tindak lanjut.

‎Transparansi menurut ICC bukanlah hal yang mewah, melainkan kewajiban negara dalam melayani publik.

‎Surat ICC ditutup dengan pertanyaan yang dinilai mewakili kegelisahan masyarakat:

‎ “Sudah sejauh mana penanganan laporan-laporan itu?”

‎Pertanyaan ini sederhana, tetapi jawabannya hanya dapat diberikan oleh Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi.

‎Kini publik menanti jawaban.‎Dan menurut ICC, hukum tidak bisa menunggu. ***(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *