Kota Medan

Komisi IV DPRD Medan Sidak Dara Kupi, Temukan Pelanggaran Izin dan Alih Fungsi Trotoar

345
×

Komisi IV DPRD Medan Sidak Dara Kupi, Temukan Pelanggaran Izin dan Alih Fungsi Trotoar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan sejumlah pelanggaran perizinan dan alih fungsi fasilitas umum saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat usaha Dara Kupi di kawasan Jalan Darussalam dan Jalan Gajah Mada, Simpang Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Selasa, 24 Juni 2025.

Sidak dipimpin oleh Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota Lailatul Badri, Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Datok Iskandar Muda, dan Zulham Effendi.

Dalam peninjauan, Komisi menemukan bahwa trotoar yang sebelumnya dibongkar karena digunakan sebagai lahan parkir, kembali difungsikan sebagai area parkir komersial.

“Trotoar sudah dibongkar dan diberi garis putih sebagai batas, tapi tidak dibenahi. Justru kembali dijadikan lahan parkir,” ujar Paul.

Ia juga menyayangkan saluran drainase yang ditutup dengan aspal di Jalan Darussalam, padahal pembangunan sebelumnya menggunakan dana APBD Kota Medan.

“Kita pertanyakan juga, ini dibenahi pakai anggaran siapa?” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan dokumen perizinan, Komisi IV menduga adanya ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kondisi di lapangan. Izin yang dimiliki Dara Kupi tercatat sebagai restoran atas nama Teuku Machzar.

Namun, ditemukan bahwa dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) yang dimiliki tidak sesuai dengan bangunan dan pemanfaatannya saat ini.

“KRK saja sudah tidak sesuai, dan ada pelanggaran lain seperti penutupan akses gang kebakaran,” ungkap Paul.

Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan perwakilan Dinas Perhubungan Kota Medan yang menyebutkan bahwa Dara Kupi belum memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Zufri, perwakilan dari pihak Dara Kupi, menyatakan bahwa seluruh izin telah diurus, meskipun ia tidak menampik adanya kekeliruan di lapangan.

“Kalau ada yang salah, kami juga tidak tahu. Tapi semua izin sudah keluar,” ujarnya.

Lailatul Badri, anggota Komisi IV, menyoroti lemahnya pengawasan dari Pemko Medan yang menurutnya terlalu mudah menerbitkan izin tanpa verifikasi kondisi lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *