TERITORIAL24.COM, MEDAN — Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) DPRD Kota Medan menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kondisi itu dinilai berkontribusi terhadap kebocoran pendapatan daerah dari sektor retribusi izin bangunan.
Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, mengatakan masih banyak bangunan berdiri tanpa mengantongi PBG.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh terus berulang karena berdampak langsung pada penerimaan PAD.
Pernyataan itu disampaikan seusai rapat Pansus PAD di Gedung DPRD Medan, Senin siang, 12 Januari 2026.
Rommy meminta Dinas Perkimcikataru memastikan seluruh bangunan yang sedang dalam proses pembangunan mengurus izin PBG.
Ia menegaskan, bangunan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Politikus Partai Golkar itu menyebut Pansus PAD tengah menelusuri penyebab maraknya penyimpangan izin bangunan di Kota Medan.
Hasil pembahasan Pansus, kata dia, akan dirumuskan dalam bentuk rekomendasi guna menutup celah kebocoran PAD serta memperbaiki penataan ruang kota.
Dalam rapat tersebut, Pansus PAD juga mencatat rendahnya penerimaan retribusi dari sewa gedung atau bangunan aset milik Pemerintah Kota Medan.
Rommy mengungkapkan, pada 2025 penerimaan PAD dari sewa aset tercatat sebesar Rp 2,1 miliar untuk sekitar 210 unit aset.
Ia menilai angka tersebut belum mencerminkan potensi yang ada. Karena itu, Rommy mengusulkan pengelolaan aset daerah dipertimbangkan untuk diserahkan kepada pihak ketiga apabila dinilai tidak optimal dikelola oleh Dinas Perkimcikataru.(Anggi)












