Nasional

PB SEMMI MP Desak DPR Bentuk Pansus Haji 2025, Minta Dirjen PHU Diperiksa Aparat Penegak Hukum

603
×

PB SEMMI MP Desak DPR Bentuk Pansus Haji 2025, Minta Dirjen PHU Diperiksa Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini
(Foto:Sekretaris Jenderal PB SEMMI MP, Muhammad Iqsam(Istimewa/Sarifudin Sinaga)

TERITORIAL24.COM, JAKARTA-Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Majelis Penyelamat (PB SEMMI MP) menyampaikan kritik tajam terhadap Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) terkait penyelenggaraan ibadah Haji 1446 H/2025 M.

Organisasi mahasiswa ini menilai bahwa sejumlah pelanggaran yang disorot oleh Pemerintah Arab Saudi mencerminkan kelalaian sistemik yang berpotensi membahayakan keselamatan jamaah asal Indonesia.

Sekretaris Jenderal PB SEMMI MP, Muhammad Iqsam, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (19/6/2025).

Mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji 2025.

Ia juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag.

“Skandal ini terlalu besar untuk diredam. Pemeriksaan terhadap Dirjen PHU harus menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai kelalaian dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam sistem penyelenggaraan haji,” ujar Iqsam.

Sorotan Arab Saudi Jadi Pemicunya

Desakan PB SEMMI MP merujuk pada Nota Diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta, Nomor 211-5261, yang diterima Kementerian Luar Negeri RI pada 16 Juni 2025.

Dokumen tersebut menyoroti sejumlah pelanggaran serius dalam pelaksanaan haji oleh otoritas Indonesia, antara lain:

Kedatangan kloter jamaah Indonesia yang tidak sesuai dengan jadwal dan prosedur resmi, sehingga menimbulkan kekacauan layanan di Tanah Suci.

Pemindahan jamaah dari Madinah ke Makkah dilakukan tanpa izin resmi dari otoritas Saudi, menimbulkan risiko hukum dan keselamatan.

Verifikasi kesehatan jamaah dinilai tidak akurat, yang disebut-sebut berkontribusi pada tingginya angka kematian jamaah asal Indonesia — mencapai 50% dari total kematian jamaah asing.

Kemenag tidak menjalin kontrak resmi dengan penyedia layanan kurban yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi (ADAHi), yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Tuntutan Langkah Politik dan Hukum

Atas dasar temuan tersebut, PB SEMMI MP mendesak agar DPR RI segera membentuk Pansus Haji 2025,dengan memastikan keterlibatan publik dan media dalam seluruh prosesnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *