Organisasi ini juga meminta Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim Polri untuk memeriksa pejabat Dirjen PHU serta seluruh mitra kontraktor terkait.
Dengan kemungkinan penerapan pasal korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
“Ini bukan sekadar soal administratif, tapi menyangkut nyawa dan kehormatan umat.”
“Kami mendesak transparansi penuh, termasuk pengawasan anggaran haji secara digital yang dapat diakses secara real-time oleh publik dan jamaah,” tegas Iqsam.
PB SEMMI MP juga mengusulkan dilakukannya moratorium terhadap kontrak dengan vendor layanan haji yang bermasalah, serta audit menyeluruh terhadap kontrak yang sedang berjalan.
Ultimatum 14 Hari
Sebagai bentuk tekanan, PB SEMMI MP memberikan tenggat waktu 14 hari kepada DPR dan aparat penegak hukum untuk memulai proses penyelidikan dan pembentukan pansus. Bila tidak ditindaklanjuti, PB SEMMI MP mengancam akan:
Mengajukan class action terhadap negara atas dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian jamaah.
Menggelar aksi nasional serentak di seluruh ibu kota provinsi di Indonesia.
Membuka komunikasi dengan organisasi keislaman internasional untuk mengevaluasi integritas pelaksanaan haji Indonesia.
“Ibadah haji adalah amanah suci dari umat yang tidak boleh dicemari oleh kelalaian dan ketidakbecusan pengelolaan.”
“Gagal mengelola haji berarti mencederai kepercayaan umat terhadap negara,” pungkas Iqsam.***












