Nasional

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

759
×

Penyidik JAM PIDSUS Tetapkan dan Tahan 7 Tersangka Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tujuh orang tersangka, Senin (24/2/2025).

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, penyidikan kasus ini dilaksanakan berdasarkan serangkaian surat perintah penyidikan yang dimulai pada Oktober 2024.

Dalam penyidikan tersebut, penyidik menemukan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Beberapa bukti yang dikumpulkan meliputi pemeriksaan terhadap 96 saksi, dua ahli, serta penyitaan terhadap 969 dokumen dan 45 barang bukti elektronik.

Adapun ketujuh tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini adalah sebagai berikut:

1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

2. SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. YF – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim

7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Setelah melalui pemeriksaan kesehatan, Tim Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap ketujuh tersangka untuk masa 20 hari ke depan, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan pada 24 Februari 2025. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini berawal dari dugaan pengkondisian dalam rapat optimasi hilir yang dimaksudkan untuk menurunkan produksi minyak bumi dalam negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *