Sehingga mendorong impor minyak mentah dan produk kilang yang lebih mahal.
Para tersangka diduga melakukan pemufakatan jahat terkait pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang dengan mengatur harga yang lebih tinggi melalui broker dan perusahaan tertentu, merugikan keuangan negara.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan para tersangka diperkirakan mencapai sekitar Rp193,7 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: Rp35 triliun
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023): Rp126 triliun
Kerugian Pemberian Subsidi (2023): Rp21 triliun
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut, dan pihaknya akan berusaha untuk membawa para tersangka ke pengadilan agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.(Rel/Akbar)












