Hukum & Kriminal

‎Perkara Kekerasan Seksual Korban Disabilitas Masuk Tahap I, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Sei Rampah

746
×

‎Perkara Kekerasan Seksual Korban Disabilitas Masuk Tahap I, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Sei Rampah

Sebarkan artikel ini

‎Polres Tebing Tinggi Tuntaskan Penyidikan Awal, Paralegal GEMA Tegaskan Pengawalan Hingga Persidangan

W,eorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara(foto:Wal)

TERITORIAL24.COM,‎TEBING TINGGI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap W, seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, kini memasuki babak penting.

Pada Senin, 5 Januari 2026, penyidik Polres Tebing Tinggi telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Sei Rampah.

‎Pelimpahan berkas Tahap I ini menandai bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap evaluasi yuridis oleh jaksa penuntut umum.

Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

‎Ketua Tim Paralegal Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Adil (GEMA) Kota Tebing Tinggi, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara Tahap I bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari fase krusial dalam penegakan hukum

‎Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut korban dari kelompok rentan.

Sekaligus menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi penyandang disabilitas.

‎Paralegal GEMA Tegaskan Komitmen Pengawalan Perkara

‎Ketua Tim Paralegal Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Adil (GEMA) Kota Tebing Tinggi, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara Tahap I bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari fase krusial dalam penegakan hukum.

‎> “Pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah adalah perkembangan penting. Namun kami menegaskan bahwa pengawalan tidak berhenti di sini. Tim Paralegal GEMA akan mengawal perkara ini hingga ke tahap persidangan, demi memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan objektif serta berkeadilan,” tegas Agusri.

‎Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan khusus dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan korban disabilitas, terutama dalam aspek pembuktian, komunikasi, dan pendampingan psikologis.

‎Menanti Tahap Lanjut Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *