TERITORIAL24.COM,TEBING TINGGI – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap W, seorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, kini memasuki babak penting.
Pada Senin, 5 Januari 2026, penyidik Polres Tebing Tinggi telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Sei Rampah.
Pelimpahan berkas Tahap I ini menandai bahwa proses penyidikan telah mencapai tahap evaluasi yuridis oleh jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, jaksa akan meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut korban dari kelompok rentan.
Sekaligus menjadi ujian nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang setara bagi penyandang disabilitas.
Paralegal GEMA Tegaskan Komitmen Pengawalan Perkara
Ketua Tim Paralegal Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Adil (GEMA) Kota Tebing Tinggi, Agusri Putra P. Nasution, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara Tahap I bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari fase krusial dalam penegakan hukum.
> “Pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Negeri Sei Rampah adalah perkembangan penting. Namun kami menegaskan bahwa pengawalan tidak berhenti di sini. Tim Paralegal GEMA akan mengawal perkara ini hingga ke tahap persidangan, demi memastikan hak-hak korban terlindungi dan proses hukum berjalan objektif serta berkeadilan,” tegas Agusri.
Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan khusus dan kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang melibatkan korban disabilitas, terutama dalam aspek pembuktian, komunikasi, dan pendampingan psikologis.
Menanti Tahap Lanjut Penegakan Hukum












