Polhukam

‎Perkara Kekerasan Seksual Korban Disabilitas Masuk Tahap I, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Sei Rampah

484
×

‎Perkara Kekerasan Seksual Korban Disabilitas Masuk Tahap I, Berkas Dilimpahkan ke Kejaksaan Sei Rampah

Sebarkan artikel ini

‎Polres Tebing Tinggi Tuntaskan Penyidikan Awal, Paralegal GEMA Tegaskan Pengawalan Hingga Persidangan

W,eorang perempuan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara(foto:Wal)

‎Masuknya perkara ini ke meja jaksa peneliti memperkuat harapan publik agar proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Masyarakat menunggu agar perkara ini tidak berhenti pada tahap administratif, melainkan benar-benar diuji secara terbuka di persidangan.

‎Bagi keluarga korban dan para pendamping hukum, proses ini bukan semata soal pemidanaan.

Tetapi juga tentang pemulihan martabat korban serta pesan tegas bahwa dugaan kejahatan seksual terhadap perempuan dan penyandang disabilitas tidak boleh ditoleransi.

‎Penegakan hukum kini berada di fase penentuan. Publik menanti kelanjutannya—hingga keadilan benar-benar menemukan ruangnya di hadapan majelis hakim.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *