Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor Jadi Tersangka

113
×

Polda Sumut Ungkap Dugaan Manipulasi Takaran BBM di Sergai, Manajer dan Supervisor Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kedua tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan manipulasi takaran, menghitung dampak yang ditimbulkan, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *