Kedua tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf c juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Polda Sumut menyatakan penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan manipulasi takaran, menghitung dampak yang ditimbulkan, dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.(Akbar)












