Polda Sumut masih melakukan pengejaran terhadap Hendra alias Mandra, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan penyelundupan. Kombes Yemi Mandagi menyatakan bahwa nomor telepon Hendra saat ini sudah tidak aktif.
Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi kepada tim Ditresnarkoba yang cepat mengungkap peredaran narkoba ini.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Kombes Yudhi.
Ketiga pelaku kini telah diamankan di Polda Sumut dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Polda Sumut akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan sabu lintas negara yang lebih besar.(Akbar)












