Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, pungkas Zulpan.(Akbar)
Beranda
Polhukam
Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu Lewat Undercover Buy, 9,92 Gram Barang Bukti Diamankan
Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu Lewat Undercover Buy, 9,92 Gram Barang Bukti Diamankan
Anwar2 min baca












