Polhukam

Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu Lewat Undercover Buy, 9,92 Gram Barang Bukti Diamankan

369
×

Polres Sergai Ringkus Dua Pengedar Sabu Lewat Undercover Buy, 9,92 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

Mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, pungkas Zulpan.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *