TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kota Sibolga pada Selasa, 28 Januari 2025.
Pelaku berinisial RT (38) ditangkap pada Rabu malam, 29 Januari 2025, setelah dilakukan pengejaran oleh Tim Opsnal Polres Sibolga.
Kasus ini bermula saat korban, Hendra (27), memarkirkan mobil APV Suzuki jenis box di Jl. Sorimuda, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
Sekitar pukul 10:00 WIB, saksi menemukan gembok pintu belakang mobil box tersebut rusak dan terbuka, dan setelah diperiksa, diketahui bahwa sejumlah barang, termasuk rokok, telah hilang. Kerugian akibat pencurian tersebut diperkirakan mencapai Rp. 19.356.150.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi segera melakukan penyelidikan.
Pada Rabu malam, sekitar pukul 23:40 WIB, petugas mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku di Jl. Sibolga – Padang Sidempuan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Tim yang dipimpin oleh IPDA Filingga Gardaruna, S.Tr.K, langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya becak bermotor, gembok, flashdisk, faktur bon rokok, dan beberapa pak rokok berbagai merek.
Pelaku yang kini diamankan di Polres Sibolga akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut, dan polisi berupaya menggali informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam jaringan pencurian tersebut.(Rel/Akbar)












