Polhukam

Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 14,19 Gram

259
×

Polsek Sibolga Sambas Tangkap Pengedar Sabu, Sita Barang Bukti 14,19 Gram

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Tim Reserse Kriminal Polsek Sibolga Sambas berhasil mengamankan seorang pria berinisial JHH alias PR (40).

Diduga pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di Jalan SM Raja, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna H. Gultom menjelaskan, tersangka JHH yang berprofesi sebagai buruh harian lepas merupakan warga Jalan Dr. IL. Nomensen, Gang Inpres, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Brigpol Roeri Andika langsung bergerak ke lokasi dan menemukan JHH sedang berada di pinggir jalan.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan tiga plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 14,19 gram.

Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya berupa satu kotak rokok kosong, satu unit remote kunci motor, sepeda motor Honda Vario tanpa pelat nomor, dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru.

“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” ujar IPTU Yuna. Tersangka kini ditahan di Mapolsek Sibolga Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Peran aktif masyarakat sangat penting dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tegasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Polsek Sibolga Sambas memastikan akan terus memperkuat upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *