Hukum & Kriminal

Residivis 4 Kali Mendekam di Sel Mapolsek Medan Kota

62
×

Residivis 4 Kali Mendekam di Sel Mapolsek Medan Kota

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Tiga kali mendekam di sel Mapolsek Medan Kota dan menjalani hukuman, tidak membuat Muhammad Siddiq (33), jera.

Warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara, malah nekat kembali melakukan aksi pencurian.

Akibatnya, tersangka kini harus kembali menginap di sel prodeo Mapolsek Medan Kota. Polisi masih memburu pelaku lainnya.

“Ini untuk yang keempat kalinya tersangka ditangkap dan ditahan dalam kasus pencurian,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, Senin (10/8/2026).

Dijelaskannya, penangkapan tersangka dilakukan, Minggu (9/8/2026) sekira pukul 05.00 WIB di Jalan Teladan, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, atas laporan korban, Tanjung S Simanjuntak (72), warga Jalan Menteng Indah, Medan Tenggara (Menteng), Kota Medan.

Pencurian itu diketahui ketika korban mengecek bangunan kosong miliknya yang sebelumnya tempat usaha warnet di Jalan Teladan Barat, Rabu (5/8/2026) sekira pukul 12.00 WIB.

Korban mendapati barang-barang usahanya telah hilang, kemudian mengecek rekaman CCTV.

“Dari CCTV itu diketahui pencurian terjadi pada 25 Juli 2026 sekira pukul 02.05 WIB. Tersangka masuk bekas warnet itu dengan cara memanjat tembok,” terang Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Medan Kota, mengaku kehilangan empat unit CPU komputer, satu unit kipas angin, tiga pintu aluminium dan tiga pintu kayu dengan total kerugian sekitar Rp43,9 juta.

Berbekal laporan korban, Iptu Poltak Tambunan bersama anggota melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Kita memergoki tersangka kembali mengulangi perbuatannya, keluar dari TKP dengan melompati pagar,” katanya.

Ketika diinterogasi, tersangka mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian di TKP bersama temannya berinisial T, yang kini dalam pengejaran (DPO). Mereka menggunakan alat obeng dan tang.

“Barang curian tersangka dijual kepada tukang botot yang melintas,” sebut Iptu Poltak Tambunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *