Dalam proses penyidikan terungkap, tersangka merupakan residivis, tahun 2012 dihukum penjara 1 tahun, kasus pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) di Polsek Medan Kota.
Tahun 2019, dihukum penjara dua tahun enam bulan, kasus curas (jambret) di Polsek Medan Kota dan tahun 2022 dihukum penjara tiga tahun, kasus curas di Polsek Medan Kota.
“Uang hasil kejahatan tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Medan Kota. (Ari)












